Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Fisik: Studi Kasus Leon Dazon dalam Perspektif Undang-Undang No.1 Tahun 2023
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kekerasan dalam pacaran merupakan fenomena yang semakin mendapat perhatian di Indonesia, terutama dengan semakin banyaknya kasus yang melibatkan figur public atau masyarakat. Penelitian ini menganalisis penegakan hukum terhadap kekerasan fisik dalam hubungan pacaran, dengan fokus pada kasus yang melibatkan aktor Leon Dozan. Leon diduga melakukan kekerasan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora, sebanyak dua kali pada bulan September dan November 2023 yang dipicu oleh iPhone. Kasus ini dijelaskan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru yang mengatur tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit atau luka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, pengumpulan data dari dokumentasi hukum, dan analisis media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan telah diperbarui, namun masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum, termasuk persepsi masyarakat terhadap kekerasan dalam pacaran dan penerapan hukum yang tidak konsisten. Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menyoroti kompleksitas kekerasan dalam pacaran di kalangan remaja dan mahasiswa. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi KUHP baru dan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan dalam pacaran.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.