Perlindungan Hukum Kepada Gig Worker Gudang Logistik terhadap Wanprestasi oleh Penyedia Platform Digital dalam Hubungan Kemitraan Berbasis Gig Economy

Isi Artikel Utama

Regita Pramesti Cahyaningrum
Lintang Yudhantaka

Abstrak

Hubungan kemitraan antara penyedia platform digital dengan Gig Worker gudang logistik dilakukan dengan perjanjian kerja secara lisan. Dalam pelaksanaannya terjadi tindakan wanprestasi yaitu kebijakan penurunan upah Gig Worker gudang logistik secara sepihak oleh penyedia platform digital yang menyebabkan Gig Worker mengalami kerugian materiil dan imateriil. Penyedia platform digital terbukti harus bertanggungjawab dengan membayar kompensasi ganti kerugian dan diperlukannya suatu perjanjian kerja secara tertulis sebagai langkah perlindungan hukum secara preventif kepada Gig Worker. Perlindungan hukum lainnya yaitu urgensi pembentukan regulasi khusus mengenai kepastian hukum dari status hukum dan penjaminan hak-hak fundamental Gig Worker dalam hubungan kemitraan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Cahyaningrum, R. P., & Yudhantaka, L. . (2025). Perlindungan Hukum Kepada Gig Worker Gudang Logistik terhadap Wanprestasi oleh Penyedia Platform Digital dalam Hubungan Kemitraan Berbasis Gig Economy. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.1070
Bagian
Articles