Kewenangan Pengadilan Niaga Terkait Klausula Perjanjian Arbitrase Jika Terjadi Keadaan Force Majeure pada Perkara Kepailitan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan Kepailitan merupakan suatu resiko yang tidak dapat dihindari oleh perusahaan, berbagai cara dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan agar tidak dinyatakan pailit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani perkara kepailitan yang terdapat klausula perjanjian arbitrase dan dalil force majeure yang didalilkan pihak Termohon PKPU yang seharusnya dapat dipertimbangkan dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam kasus putusan nomor 337/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST pihak termohon yaitu PT. Pacific Global Utama mendalilkan terjadinya force majeure dan terdapat klausula perjanjian arbitrase. Hasil penelitian ini berdasarkan UU KPKPU telah mengatur bahwa pengadilan niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit meskipun terdapat klausula perjanjian arbitrase dan keadaan force majeure. Keadaan force majeure yang didalikan seharusnya terdapat dalam pertimbangan hakim karena apabila tidak terjadi keadaan force majeure maka tidak akan timbul utang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.