Keabsahan Jual Beli melalui Sistem COD pada Platform E-Commerce Shopee Berdasarkan Prespektif Hukum Perdata

Isi Artikel Utama

Muhammad Naufal Hilmy Rayyas

Abstrak

Umumnya seseorang diera sekarang menggunakan e-commerce seperti shopee untuk proses jual beli barang dan lain lain, platform ini juga memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya salah satunya adalah sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran saat barang sudah diterima, platfrom ini juga tidak membatasi usia untuk melakukan transaksi melalui sistem COD, atas kemudahan tersebut timbulah masalah dimana banyak konsumen yang melakukan jual beli dengan sistem COD namun enggan membayar dengan berbagai alasan, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak penjual, oleh hal tersebut dalam jurnal ini akan membahas mengenai bagaimana keabsahan jual beli pada platform e-commerce shopee oleh anak dibawah umur ditinjau dari hukum perdata.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hilmy Rayyas, M. N. (2025). Keabsahan Jual Beli melalui Sistem COD pada Platform E-Commerce Shopee Berdasarkan Prespektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1073
Bagian
Articles