Keabsahan Jual Beli melalui Sistem COD pada Platform E-Commerce Shopee Berdasarkan Prespektif Hukum Perdata
Isi Artikel Utama
Abstrak
Umumnya seseorang diera sekarang menggunakan e-commerce seperti shopee untuk proses jual beli barang dan lain lain, platform ini juga memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya salah satunya adalah sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran saat barang sudah diterima, platfrom ini juga tidak membatasi usia untuk melakukan transaksi melalui sistem COD, atas kemudahan tersebut timbulah masalah dimana banyak konsumen yang melakukan jual beli dengan sistem COD namun enggan membayar dengan berbagai alasan, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak penjual, oleh hal tersebut dalam jurnal ini akan membahas mengenai bagaimana keabsahan jual beli pada platform e-commerce shopee oleh anak dibawah umur ditinjau dari hukum perdata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.