Penal Policy: Quo Vadis Pengaturan Persidangan Perkara Pidana Secara Online di Masa Pandemi Covid-19

Isi Artikel Utama

Raden Muhammad Arvy Ilyasa
Ahsana Nadiyya
Dede Indraswara

Abstrak

Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk dalam aspek penegakan hukum terkait pelaksanaan persidangan perkara pidana secara online. Pelaksanaan persidangan online sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Pelaksaan persidangan secara online menimbulkan permasalahan yuridis-prosedural yaitu perihal payung hukum. Penegasan PERMA dalam hierarki perundang-undangan masih menimbulkan permasalahan, sehingga dibutuhkan pengaturan yang lebih mapan dalam bentuk Peraturan Pengganti UndangUndang (Perppu) melalui kebijakan hukum pidana (Penal Policy) untuk mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ilyasa, R. M. A., Nadiyya, A., & Indraswara, D. (2021). Penal Policy: Quo Vadis Pengaturan Persidangan Perkara Pidana Secara Online di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 722–741. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.108
Bagian
Articles