Analisis Yuridis Pembatalan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Angkat Studi Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk

Isi Artikel Utama

Said Rizal
Risky Lubis

Abstrak

Pengangkatan anak merupakan bagian penting dalam sistem hukum keluarga Indonesia sebagai solusi bagi pasangan tanpa keturunan dan perlindungan bagi anak. Meski telah diatur dalam berbagai regulasi, praktik adopsi kerap menghadapi hambatan, termasuk pembatalan akibat ketidakharmonisan antara anak dan orang tua angkat. Sayangnya, belum ada regulasi spesifik yang mengatur mekanisme pembatalan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis aspek hukum pembatalan adopsi di Indonesia, termasuk studi Putusan No.31/Pdt.G/2022/PN.Njk. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim mendasarkan keputusannya pada prinsip kepentingan terbaik anak. Dalam kasus tersebut, pembatalan disebabkan anak memilih kembali ke orang tua kandung, yang berdampak pada putusnya hubungan keperdataan dengan orang tua angkat dan pengembalian hak asuh. Temuan ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih jelas.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rizal, S., & Lubis, R. (2025). Analisis Yuridis Pembatalan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Angkat: Studi Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1085
Bagian
Articles