Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum dan Kepastian Pidana terhadap Pengaturan Tindak Pidana Deepfake dalam Sistem Hukum Pidana Nasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini berfokus pada perkembangan teknologi digital melahirkan tindak pidana deepfake yang mengancam hak privasi, reputasi, dan martabat manusia. Sistem hukum pidana nasional belum memiliki pengaturan khusus terhadap kejahatan ini, sehingga menimbulkan urgensi pembentukan norma baru yang menjamin kepastian hukum. Penelitian ini juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum untuk para penyintas dilihat dari sudut pandang keadilan serta hak-hak asasi manusia. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa kerangka hukum saat ini belum mampu menjangkau kompleksitas deepfake. Hasil penelitian menunjukkan diperlukan formulasi pidana khusus dan pendekatan keadilan restoratif guna memperkuat perlindungan korban dan efektivitas hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.