Implementasi Upaya Mediasi yang Dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Tunggakan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dilakukan Oleh Badan Usaha di Kejaksaan Negeri Gresik

Isi Artikel Utama

Ravi Dwi Arliyansyah
Sri Maharani Mardiananingrum TVM

Abstrak

Kejaksaan lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang penuntutan, tetapi kejaksaan juga mempunyai tugas dibidang perdata yaitu berhak untuk memberikan penyelesaian perkara perdata terhadap pemerintah dengan warga negara, dalam kasus ini meminta jaksa pengacara negara untuk menyelesaiakan atas tunggakan yang telah dilakukan oleh 10 badan usaha dengan melewati non litigasi. Proses mediasi ada tiga tahap yaitu undangan untuk koordinasi, penandatanganan akta perdamaian, dan pelaksanaan isi perjanjian. Dalam kendala utama adalah ketidakhadiran pejabat perusahaan dan ketidakmampuan membayar lunas. Solusi yang diberikan berupa skema angsuran yang mengutamakan penyelesaian non litigasi. Hasil pelaksanaan ini JPN telah sesuai peraturan dan efektif menyelesaikan perkara perdata secara damai.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dwi Arliyansyah, R., & Mardiananingrum TVM, S. M. . (2025). Implementasi Upaya Mediasi yang Dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Tunggakan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dilakukan Oleh Badan Usaha di Kejaksaan Negeri Gresik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.1091
Bagian
Articles