Implementasi Upaya Mediasi yang Dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Tunggakan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dilakukan Oleh Badan Usaha di Kejaksaan Negeri Gresik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kejaksaan lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang penuntutan, tetapi kejaksaan juga mempunyai tugas dibidang perdata yaitu berhak untuk memberikan penyelesaian perkara perdata terhadap pemerintah dengan warga negara, dalam kasus ini meminta jaksa pengacara negara untuk menyelesaiakan atas tunggakan yang telah dilakukan oleh 10 badan usaha dengan melewati non litigasi. Proses mediasi ada tiga tahap yaitu undangan untuk koordinasi, penandatanganan akta perdamaian, dan pelaksanaan isi perjanjian. Dalam kendala utama adalah ketidakhadiran pejabat perusahaan dan ketidakmampuan membayar lunas. Solusi yang diberikan berupa skema angsuran yang mengutamakan penyelesaian non litigasi. Hasil pelaksanaan ini JPN telah sesuai peraturan dan efektif menyelesaikan perkara perdata secara damai.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.