Restitusi terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Samarinda
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kasus perdagangan orang yang melibatkan anak dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan restitusi bagi anak korban perdagangan orang di Samarinda. Menggunakan metode socio legal melalui pendekatan multidisiplner dan data wawancara, penelitian ini menghasilkan temuan 1) implementasi restitusi bagi anak korban TPPO di Kota Samarinda belum optimal. Sejak tahun 2020 hingga 2024, dari 20 kasus perdagangan orang yang terjadi di Samarinda tidak ada satu perkara pun yang menerapkan Restitusi bagi korban. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam mengimplementasikan restitusi. Ketiadaan resitutusi disebabkan oleh ketidakjelasan prosedur, serta minimnya standar dalam penetapan besaran restitusi, termasuk pengetahuan aparat penegak hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.