Perbuatan Melawan Hukum atas Penguasaan Hak Milik Tanah pada Sertifikat Ganda
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerbitan sertifikat ganda atas hak atas tanah menimbulkan persoalan hukum yang berujung pada sengketa perdata antara para pihak yang memiliki sertifikat dengan objek tanah yang sama. Permasalahan ini tidak hanya disebabkan oleh para pihak yang terlibat, tetapi juga akibat kelalaian dari pejabat pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perbuatan melawan hukum dalam kasus penguasaan tanah atas dasar sertifikat ganda, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dalam kasus tersebut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum terjadi ketika seseorang menguasai tanah yang secara sah telah dimiliki oleh pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum. Pembuktian kepemilikan tanah yang sah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang dapat dibuktikan melalui akta otentik seperti Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk meminimalisasi sengketa, dibutuhkan penegakan hukum yang tegas serta peran aktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan sengketa secara adil melalui musyawarah, mediasi, dan fasilitasi. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya dilakukan oleh BPN tetapi juga dapat melalui Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara..
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.