Rebranding Ilegal: Tinjauan Hukum Etika Bisnis dan Unsur Perbuatan Melanggar Hukum Ditinjau Melalui Perspektif Perlindungan Konsumen
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rebranding merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk melakukan perubahan dengan tujuan perbaikan citra perusahaan. Rebranding menjadi masalah ketika rebranding tersebut dilakukan secara ilegal. Kegiatan rebranding ilegal oleh pelaku usaha ini tidak hanya berdampak terhadap kekayaan intelektual saja, tetapi juga konsumen sebagai pihak pengguna barang. Dalam konsteks hukum, rebranding ilegal dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum karena dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 1365 KUHPerdata. Padahal pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha harus mengimplementasikan etika bisnis dan beritikad baik. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen dalam mengatasi permasalahan rebranding ilegal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.