Analisis Perubahan UU No.16 Tahun 2019 tentang Pembatasan Usia Pernikahan sebagai Respon terhadap Problematika Pernikahan Anak di Indonesia

Isi Artikel Utama

Saidah Fiddaroini

Abstrak

Di Indonesia, pernikahan anak merupakan masalah serius yang berdampak buruk pada keterbatasan ekonomi, angka putus sekolah, serta angka kematian ibu dan bayi. Pernikahan anak dapat dilarang jika mengakibatkan keburukan sesuai dengan Maqashid Syariah. Penelitian ini menganalisis perubahan fatwa tentang usia pernikahan, penyebab pernikahan anak, dan efektivitas fatwa tersebut. Metode ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, ditemukan bahwa perubahan fatwa tercermin dalam UU No. 16 Tahun 2019. Namun, implementasinya terhambat oleh kuatnya budaya patriarki, pendidikan rendah, dan faktor ekonomi, sehingga perlu kerjasama antara lembaga agama, pemerintah, dan masyarakat dalam memperkuat pendidikan dan kebijakan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fiddaroini, S. (2025). Analisis Perubahan UU No.16 Tahun 2019 tentang Pembatasan Usia Pernikahan sebagai Respon terhadap Problematika Pernikahan Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1103
Bagian
Articles