Kedudukan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-Shabu

Isi Artikel Utama

Immanuel Simanjuntak
Emmanuella Mary Oktavia Lumbantobing
Immanuel Pahala Surya Lumbantobing
Geby Teresy Apriani Sihombing

Abstrak

Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Putusan Nomor 3590/Pid.Sus/2021/PN. Mdn, pengadilan memutus perkara yang melibatkan terdakwa dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam putusan tersebut serta penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah putusan pengadilan serta ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terpidana atau pelaku telah terbukti sah, melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu dan pelaku dijerat oleh majelis hakim dengan pidana penjara 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah) sesuai dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dengan demikian seharusnya penegak hukum serta Masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di wilayah indobnesia dan penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, Hakim, memberikan hukuman yang berat kepada pelaku, agar memberikan efek jera serta melahirkan yurisprudensi yang baik.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Immanuel Simanjuntak, Emmanuella Mary Oktavia Lumbantobing, Immanuel Pahala Surya Lumbantobing, & Geby Teresy Apriani Sihombing. (2025). Kedudukan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-Shabu. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1105
Bagian
Articles