Ratio Decidendi Pengadilan Agama terhadap Permohonan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1671/PDT.G/2022/PA.SDA)

Isi Artikel Utama

Pramesti Ratu Fiqih

Abstrak

Permohonan izin poligami dengan alasan kebutuhan biologis menimbulkan perdebatan dalam praktik peradilan agama. Penelitian ini mengkaji ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 1671/Pdt.G/2022/PA.Sda yang menolak permohonan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menafsirkan alasan poligami secara ketat dan tidak memasukkan kebutuhan biologis sebagai alasan sah menurut hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya pedoman teknis dari Mahkamah Agung agar penafsiran hukum lebih konsisten dan tidak merugikan hak perempuan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ratu Fiqih, P. (2025). Ratio Decidendi Pengadilan Agama terhadap Permohonan Izin Poligami: (Studi Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1671/PDT.G/2022/PA.SDA). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1108
Bagian
Articles