Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Mumayyiz Studi Putusan Nomor 4283/Pdt.G/2023/Pa.Sby

Isi Artikel Utama

elverda nadifa rosyadi

Abstrak

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 huruf a disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak dari ibunya. Pada perceraian, hak asuh anak yang di bawah 12 tahun secara otomatis jatuh ke tangan pihak ibu. Sedangkan berdasarkan KHI Pasal 105 huruf b, anak mumayyiz bisa memilih pemegang hak asuhnya di antara ayah atau ibunya. Pada putusan Nomor 4283/Pdt.G/2023/PA.Sby terdapat keadaan dimana anak mumayyiz memilih selain ayah atau ibunya. Namun, pemegang hak asuh anak tersebut tidak dijelaskan secara lengkap dalam amar putusan tersebut. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan hukum dari hak asuh anak yang sudah mumayyiz.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
nadifa rosyadi, elverda. (2026). Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Mumayyiz: Studi Putusan Nomor 4283/Pdt.G/2023/Pa.Sby. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1113
Bagian
Articles