Kajian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kebakaran Hutan di Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara (Di Dusun II Desa Sarimarihit Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hutan adalah suatu lahan atau daratan luas yang membentang yang terdapat banyak pepohonan hijau ,hutan juga sebagai tempat tinggal bagi satwa liar dan mahluk hidup lainnya seperti binatang,tumubahan atau organisme lainnya.Jika di lihat telah terjadi banyak kebakaran hutan di Indonesia khususnya,Hutan yang berada di wilayah Sumatera Utara juga banyak ditemukan kebakaran hutan.Salah satu contoh kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Kabupaten Samosir yaitu dalam kasus ini telah terjadi kebakaran hutan seluas ±22,9 ha .Penelitian ini dilakukan mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kebkaaran hutan di Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara , (Di Dusun II Desa Sarimarihit Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir)juga untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan di Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara (Di Dusun II Desa Sarimarihit Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir).Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat Yuridis normatif,yang mana berfokuskan pada undang-undang serta putusan pengadilan.Tindak pidana kebakaran hutan yang dilakukan oleh pelaku telah terbukti dan memenuhi unsur sehingga dalam hal ini pelaku dijerat dengan hukuman pidana 1 tahun dan denda 500 juta rupiah dan pertimbangan hakim terhadap pelaku telah secara objektif dapat diterapkan serta dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.Hingga dalam hal ini dengan tindak pidana kebakaran hutan yang dilakukan oleh pelaku seharusnya dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dengan hukuman maksimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.