Penegakan Hukum terhadap Mafia Karantina COVID-19 Sebagai Pelanggar Undang-Undang Kekarantinaan dan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hingga saat ini, kasus positif COVID-19 di Indonesia semakin meningkat. Dalam menanggulanginya pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan yang salah satunya adalah mengenai karantina COVID-19 yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, nyatanya masih terdapat pelanggaran dalam penyelenggarannya. Seperti kasus mafia karantina COVID-19 yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta. Dari hasil penelitian, para pelaku diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan dan melakukan tindak pidana pemalsuan, serta terdapat ketidak tepatan aparat penegak hukum dalam menjerat para pelaku. Sehingga sanksi yang akan dikenakan pun terbilang ringan dan kurang adil, terutama apabila memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkannya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.