Implementasi Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Hukum Adat di Kabupaten Batang Hari

Isi Artikel Utama

Umar Hasan
Sasmiar Sasmiar
Suhermi Suhermi

Abstrak

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah penerapan sanksi adat dapat mewujudkan keadilan, harmonisasi, dan dapat memberikan efek jera bagi pelakunya. Permasalahan apakah penerapan sanksi adat dapat mewujudkan keadilan, harmonisasi dalam masyarakat dan apakah pemberian sanksi adat dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menganalisi data primer hasil penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sanksi adat terhadap pelaku pelangaran hukum adat di desa Kubu Kandang dan Jembatan Emas Kabupaten Batang Hari benar-benar diterapkan dengan melakukan sidang adat dan pelaku diberikan sanski sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada hukum adat setempat sehingga keadilan dan harmonisasi dalam masyarakat dapat diwujudkan. Pemberian sanksi adat terhadap pelaku telah membuat efek jera, tertama terhadap pelaku dan masyarakat, ini terbukti berkurangnya pelanggaran hukum adat di desa Kubu Kandang dan Jembatan Mas Kabupaten Batang Hari.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hasan, U., Sasmiar, S., & Suhermi, S. (2025). Implementasi Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Hukum Adat di Kabupaten Batang Hari. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.1139
Bagian
Articles