Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Onslag Van Rechtvervolging Terhadap Perkara Penipuan dan Penggelapan (Studi Kasus Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 168/PID/2021/PT KDI)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji putusan Pengadilan Tinggi Kendari No. 168/PID/2021/PT KDI, yang mengeluarkan keputusan onslag van rechtvervolging terkait tuduhan penipuan dan penggelapan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa, M. Ikhtiar, lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi dalam perjanjian bisnis, di mana pengadilan menegaskan bahwa tidak semua ketidakpastian dalam transaksi mencerminkan niat jahat. Keputusan ini memberikan perlindungan hukum bagi terdakwa, sementara korban, Ilham Iskandar, menghadapi tantangan dalam pemulihan kerugian. Implikasi dari putusan ini menyoroti pentingnya pemisahan antara sengketa pidana dan perdata, serta mendorong sistem hukum untuk lebih responsif terhadap dinamika hubungan komersial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.