Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Perselingkuhan Anggota Kepolisian
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan restorative justice dalam kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian. Pendekatan tradisional yang bersifat retributif sering kali tidak efektif dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga diperlukan alternatif yang lebih konstruktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doctrinal dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dapat membantu memperbaiki hubungan antar anggota dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi. Pendekatan ini mendorong dialog dan rekonsiliasi, sehingga semua pihak yang terlibat dapat berpartisipasi dalam proses penyelesaian. Tantangan dalam penerapan restorative justice di kepolisian meliputi budaya institusi yang hierarkis dan stigma negatif terkait perselingkuhan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.