Perkawinan Paksa antara Korban dan Pelaku Pemerkosaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Berperspektif Gender dan Restorative Justice
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan salah satu masalah yang harus menjadi perhatian di Indonesia. Hal ini ditandai dengan tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Salah satu bentuk ketidakadilan yang kerap terjadi adalah praktik perkawinan paksa antara korban pemerkosaan dan pelakunya yang sering dibenarkan atas nama “restorative justice”. Padahal praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, hukum positif, serta nilai-nilai dasar restorative justice itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk meneliti praktik kawin paksa antara pelaku dan korban kasus kekerasan seksual berdasarkan perspektif HAM dan gender serta prinsip restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku merupakan bentuk lanjutan dari kekerasan berbasis gender yang mencederai hak-hak perempuan dan mereduksi makna keadilan. Negara perlu memastikan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak disalahartikan sebagai legitimasi penyelesaian “damai” yang justru merugikan korban. Oleh karena itu, penguatan pemahaman aparat penegak hukum, pengawasan ketat, serta perlindungan hukum yang berpihak pada korban menjadi urgensi yang tidak dapat diabaikan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.