Perlindungan Konsumen atas Barang Kadaluarsa di E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang perlindungan konsumen terhadap barang kedaluwarsa yang diperjualbelikan melalui platform e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada kerangka hukum yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan utama yang diangkat adalah maraknya peredaran produk kedaluwarsa di pasar daring serta belum memadainya upaya pencegahan dari penyelenggara e-commerce. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam transaksi digital serta hak-hak konsumen yang dirugikan akibat produk kedaluwarsa. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji norma hukum yang mengatur hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun undang-undang tersebut memberikan dasar normatif yang kuat bagi perlindungan konsumen, penegakannya dalam konteks transaksi digital masih lemah karena minimnya pengawasan serta kompleksitas karakteristik e-commerce. Temuan penelitian ini menekankan urgensi penguatan mekanisme hukum, termasuk pembentukan kerangka pertanggungjawaban yang lebih jelas bagi para penjual dan platform daring, guna memastikan akuntabilitas dan meningkatkan keselamatan konsumen di pasar digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.