Analisis Hukum Perjanjian Kredit di Bank Konvensional dalam Perspektif Perlindungan Hukum Konsumen
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian kredit di bank konvensional memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi, namun menimbulkan tantangan perlindungan hukum bagi debitur akibat ketidakseimbangan hak dan kewajiban dalam perjanjian baku. Analisis yuridis terhadap peraturan dan praktik perbankan menunjukkan bahwa meski prinsip kehati-hatian dan POJK No. 42/POJK.03/2017 telah diterapkan, penyelesaian wanprestasi masih sering melalui litigasi yang kurang efektif dan tidak optimal melindungi debitur. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaruan regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi untuk memperkuat perlindungan hukum debitur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.