Kewenangan Jabatan Notaris dalam Keadaan Terbatas: Studi Terhadap Penahanan Kota dan Penahanan Rumah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas kewenangan pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang sedang menjalani penahanan rumah atau penahanan kota, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN. Masalah utama yang diangkat adalah status hukum, kewenangan, serta implikasi penahanan terhadap pelaksanaan tugas Notaris menurut UUJN dan kode etik profesi. Analisis norma dan putusan menunjukkan adanya ketidakjelasan pengaturan, namun didapati bahwa penahanan dapat membatasi kewenangan Notaris. Disimpulkan, diperlukan regulasi yang lebih tegas terkait pelaksanaan tugas jabatan Notaris selama menjalani penahanan rumah atau kota untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.