PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMAKAI SKINCARE “STARLITE” YANG BEREDAR DIMASYARAKAT TANPA IZIN EDAR DARI BPOM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
kasus produk starlite
Isi Artikel Utama
Abstrak
Berbagai produk skincare yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), studi ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas Badan POM dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran produk skincare dan menggambarkan situasi perlindungan hukum bagi konsumen. Studi ini menggunakan pendekatan yaitu metode yuridis empiris, dengan pengumpulan data primer yang dilakukan melalui wawancara terhadap konsumen serta pelaku usaha. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun regulasi terkait undang-undang No.8 Tahun 1999 sudah diberlakukan, namun masih banyaknya hambatan dan tantangan dilapangan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.