Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Incest Berdasarkan Hukum Negara Indonesia

Isi Artikel Utama

Rindi Putri Afifah
Nindya Prasetya Wardhani
Aura Shava Dhinda Salsabila

Abstrak

Perkawinan merupakan ikatan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Perkawinan dapat dikatakan sah atau tidak sah tergantung telah atau tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan yang diatur pasal 6-12 Undang-Undang Perkawinan. Akan tetapi, diantara pasal tersebut yakni pasal 8 disebutkan pula perkawinan yang dilarang, salah satunya yaitu karena hubungan darah dalam garis keturunan. Perkawinan tersebut dinamakan perkawinan sedarah (Incest). Permasalahannya di Indonesia yakni adanya masyarakat yang melakukan perkawinan sedarah tersebut dan bagaimana jika dalam perwakinan tersebut lahir seorang anak. Oleh karena itu, perlu diketahui perlindungan hukum terhadap hak anak Incest berdasarkan hukum negara Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putri Afifah, R., Prasetya Wardhani , N. ., & Dhinda Salsabila, A. S. . (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Incest Berdasarkan Hukum Negara Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(6), 498–509. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i6.120
Bagian
Articles