Analisis Pemberian Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Krasaan Perspektif Hukum Positif
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberian dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kraksaan dari perspektif hukum positif di Indonesia. Dispensasi kawin merupakan kewenangan pengadilan untuk memberikan izin kawin bagi pasangan yang belum mencapai batas usia minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan studi terhadap putusan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kraksaan pada masa berlaku Undang-Undang Nomor 16. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kraksaan masih didominasi oleh alasan kehamilan di luar nikah dan tekanan keluarga, meskipun secara normatif harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan perlindungan anak. Dalam praktiknya, hakim cenderung menggunakan pertimbangan sosial dan psikologis dalam memutus perkara, meskipun terkadang tidak sepenuhnya mengacu pada semangat perlindungan anak dalam hukum positif. Temuan tersebut mengindikasikan adanya ketegangan antara realitas sosial dengan norma hukum yang berlaku, sehingga diperlukan sinergi antara regulasi, edukasi publik, dan kebijakan perlindungan anak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.