Kebijakan Indonesia terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Isi Artikel Utama

Cokorda Istri Agung Indira Rahayu
I Wayan Novy Purwanto

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengenalisis mengenai penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak-anak. Dengan hasil penelitian yakni, penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun kini tindak pidana tersebut turut dilakukan oleh anak-anak. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika factor tersebut tidaklah terlepas dari pengaruh lingkungan serta dari dalam diri anak (factor internal dan factor eksternal). Kemudian, dalam proses peradilan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, haruslah terlebih dahulu harus diupayakan diversi sebagai upaya perlindungan hukum dan salah satu bentuk pertangungjawaban hukum bagi anak penyalahguna narkotika,  guna menghindari anak dari dampak buruk proses peradilan pidana

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahayu, C. I. A. I., & Purwanto, I. W. N. (2025). Kebijakan Indonesia terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1211
Bagian
Articles