Perlindungan terhadap Pelaku Usaha Kecil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hukum persaingan merupakan instrumen penting dalam ekonomi pasar untuk mendorong persaingan yang sehat dan melindungi usaha kecil dari praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Studi ini mengkaji peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, terutama dalam menghadapi dominasi pelaku usaha besar. Dengan pendekatan Yuridis Normatif, penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengecualian hukum bagi UMKM bertujuan melindungi mereka, terdapat potensi penyalahgunaan yang perlu diawasi secara ketat. Penegakan hukum persaingan usaha yang efektif diperlukan untuk menciptakan iklim bisnis yang adil dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.