Penyelesaian Sengketa Tanah Overlapping Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang (Studi Kasus Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang)

Isi Artikel Utama

Utari Zuhra Siregar

Abstrak

Sengketa tanah tumpang tindih merupakan masalah agraria yang kerap muncul di Indonesia, termasuk di Kota Semarang. Studi ini menyoroti penyelesaian sengketa atas bidang tanah di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, yang melibatkan dua sertifikat hak atas tanah berbeda atas objek yang sama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji proses mediasi serta akibat hukum dari kesepakatan yang dicapai. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Kantor Pertanahan berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi, mendampingi proses penyelesaian, serta memastikan bahwa hasil mediasi memiliki kekuatan hukum dan dapat diimplementasikan oleh kedua belah pihak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Siregar, U. Z. (2025). Penyelesaian Sengketa Tanah Overlapping Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang: (Studi Kasus Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1229
Bagian
Articles