Reformasi Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam Ekosistem Wakaf Nasional sebagai Jalan Menuju Reforma Agraria

Isi Artikel Utama

Ahmad Hatim

Abstrak

Wakaf merupakan salah satu potensi yang dapat digunakan sebagai upaya menuju Reforma Agraria. Namun faktanya kini pengelolaan wakaf belum dilakukan secara maksimal. BWI sebagai lembaga inti pengembangan wakaf nasional pun memiliki permasalahan dalam pembagian peran didalamnya. Permasalahan peran tersebut yaitu Badan Wakaf Indonesia yang berperan sebagai regulator dan operator sebagaimana tercantum dalam pasal 49 UU Wakaf ternyata menimbulkan benturan kepentingan. Penggabungan dua peran tersebut dalam satu lembaga bernama BWI tentunya membuat BWI tidak efisien dalam pengembangan wakaf yang begitu besar di Indonesia ini. Dengan demikian diperlukan reformasi peran BWI untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga perwakafan nasional semakin optimal dan dapat digunakan sebagai jalan menuju Reforma Agraria agar dapat diakses oleh siapapun dan memberi kemanfaatan seluas-luasnya bagi rakyat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hatim, A. (2021). Reformasi Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam Ekosistem Wakaf Nasional sebagai Jalan Menuju Reforma Agraria. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9), 804–821. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i9.124
Bagian
Articles