Tinjauan Yuridis terhadap Status Anak dari Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Isi Artikel Utama

Samsul Arifin
Aly Maschan Moesa

Abstrak

Penelitian ini membahas status anak hasil pernikahan siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum memberikan pendekatan yang berbeda. Hukum Islam mengakui anak dari pernikahan siri sebagai anak sah yang memiliki hubungan nasab, hak nafkah, dan waris, selama pernikahan tersebut memenuhi rukun dan syarat sah menurut syariat. Sebaliknya, hukum positif Indonesia mensyaratkan pencatatan resmi sebagai bentuk pengakuan legal atas perkawinan, sehingga anak dari nikah siri pada awalnya hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka ruang pengakuan hubungan anak dengan ayah biologisnya, prosedur pembuktian hukum yang kompleks masih menyulitkan akses anak terhadap hak-hak hukumnya. Perbedaan antara pendekatan substansial dalam hukum Islam dan pendekatan formal dalam hukum nasional menimbulkan celah perlindungan hukum terhadap anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kedua sistem hukum melalui simplifikasi prosedur isbat nikah, peningkatan edukasi hukum, dan reformasi regulasi teknis untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak anak dari nikah siri.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Arifin, S. ., & Moesa, A. M. . (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Status Anak dari Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1262
Bagian
Articles