Dualisme Pengaturan Sanksi terhadap Wajib Pajak Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Umum Perpajakan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penegakan hukum dalam sistem perpajakan Indonesia mengalami problematika dualisme sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakjelasan norma dalam frasa “menimbulkan kerugian pada pendapatan negara” serta merekonstruksi norma pidana perpajakan dalam UU KUP sebab adanya ketidakpastian hukum mengenai batasan antara sanksi administratif dan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang berimplikasi pada pemosisian sanksi pidana bukan lagi sebagai ultimum remedium. Atas dasar itu diperlukan reformulasi pengaturan pada Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP dengan memperjelas parameter kerugian negara dan mempertegas pemisahan antara pelanggaran administratif dan tindakan kriminal melalui penerapan asas una via.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.