Kebijakan Kriminal terhadap Kasus Bullying Verbal yang Mengakibatkan Kematian Korban
Isi Artikel Utama
Abstrak
Bullying verbal merupakan permasalahan yang menghantuin masyarakat saat ini. Bullying verbal menjadi salah satu jenis bullying yang berakibat fatal. Bullying verbal berpotensi menyebabkan gangguan psikis serius, bahkan hingga menyebabkan kematian korban. Namun, regulasi pidana terhadap bentuk kekerasan ini masih belum memadai, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa. Artikel ini mengkaji kebijakan kriminal penal dan non-penal atas kasus bullying verbal yang berdampak fatal. Penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum yang perlu diisi dengan pembaruan KUHP dan penguatan pencegahan berbasis komunitas. Diperlukan saling keterkaitan dari kebijakan kriminal penal dan non-penal untuk pencegahan terjadinya bullying verbal dan perlindungan korban secara menyeluruh.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.