Pelindungan Hak Cipta atas Karya Ilmiah yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) memunculkan persoalan hukum dalam pelindungan hak cipta, khususnya terhadap karya ilmiah yang dihasilkan tanpa keterlibatan manusia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum secara tegas mengatur status kepemilikan atas karya tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji pelindungan hukum terhadap karya ilmiah yang dihasilkan AI, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan prinsip hak kekayaan intelektual. Hasil kajian diharapkan memberikan masukan terhadap perumusan regulasi yang adaptif dan menjamin kepastian hukum di era perkembangan teknologi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.