Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang yang Diikuti dengan Akta PPJB dan Kuasa Menjual Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 124/PDT.G/2019/PN.KPN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah yang disertai kuasa menjual sering digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang. Namun, sebenarnya PPJB yang disertai kuasa menjual tidak dapat dijadikan jaminan yang sah menurut hukum karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan berpotensi dibatalkan oleh pengadilan. Hal ini menimbulkan risiko bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Pendekatan penelitian bersifat deskriptif dan analisis kualitatif. Notaris harus bertanggung jawab memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata untuk mencegah kerugian hukum Oleh karena itu, kreditur disarankan menggunakan jaminan yang diakui secara hukum, seperti hak tanggungan, agar perlindungan hukum dan kepastian pelunasan utang dapat terjamin. Perlindungan hukum bagi kreditur juga dapat diperkuat melalui klausul perjanjian yang adil dan tindakan hukum atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.