Perlindungan Konsumen terhadap Pasien Klinik Kecantikan oleh Dokter Gadungan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen yang menjadi korban dokter gadungan dalam perspektif UUPK serta kaitannya dengan tindakan malpraktik. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien yang mengalami kerugian akibat tindakan dokter gadungan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 19 UUPK serta mengajukan gugatan perdata atau pidana atas dugaan malpraktik. Selain itu, dokter gadungan dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 62 UUPK dan Undang-Undang Praktik Kedokteran. Namun, masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, terutama dalam pengawasan perizinan tenaga medis di klinik kecantikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.