Analisis Keabsahan Pemecahan Sertifikat Hak Milik atas Tanah yang Masih Boedel Waris Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris (Studi Putusan Nomor 137/PDT.G/2023/PN MDN)

Isi Artikel Utama

Silvin Aurelia
Hasim Purba
Sutiartono

Abstrak

Hukum waris merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia karena setiap orang akan mengalami peristiwa kematian yang menyebabkan sertifikat tanah warisan beralih kepada ahli waris yang dapat melakukan balik nama dan pemecahan sertifikat. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan dan dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemecahan sertifikat tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana dalam perkara nomor 137/Pdt.G/2023/PN.Mdn dimana Majelis Hakim mengabulkan gugatan dan mengesahkan pemecahan sertifikat tanah boedel waris meskipun tanpa persetujuan semua pihak tergugat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aurelia, S., Purba, H., & Sutiartono. (2025). Analisis Keabsahan Pemecahan Sertifikat Hak Milik atas Tanah yang Masih Boedel Waris Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris (Studi Putusan Nomor 137/PDT.G/2023/PN MDN). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1304
Bagian
Articles