Peran Advokat dalam Memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Nonlitigasi bagi Perusahaan yang Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Isi Artikel Utama
Abstrak
Advokat sebagai penegak hukum dan pemberi jasa hukum dalam penyelesaian sengketa PHK memiliki tanggungjawab profesional dalam dimensi litigasi dan non litigasi sesuai UU Advokat. Dalam litigasi, advokat harus memberikan nasihat hukum kompeten, merancang strategi efektif, mewakili klien dengan integritas, dan mengelola risiko hukum. Dalam non litigasi, advokat berperan sebagai mediator netral, membantu mencapai kesepakatan damai sesuai UU Ketenagakerjaan. Advokat juga harus menjaga kerahasiaan informasi klien, bersikap adil, dan mematuhi etika profesi. Peran ganda ini melibatkan pencarian kebenaran dengan jujur dan objektif, melindungi kepentingan hukum klien, serta mematuhi standar etika dan hukum, guna mewujudkan tujuan profesi advokat dalam penegakan hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.