Implementasi Keadilan Restoratif sebagai Penyelesaian Tindak Pidana Anak pada Wilayah Kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali
Isi Artikel Utama
Abstrak
Anak sebagai generasi penerus bangsa dipengaruhi oleh berbagai faktor dalam tumbuh kembangnya, termasuk lingkungan yang dapat menyebabkan konflik hukum. Undang-Undang No 11 Tahun 2012 memberikan landasan bagi penanganan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) melalui pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menyelesaikan penyelesaian masalah dengan melibatkan semua pihak terkait demi pemulihan, bukan balas dendam. Diversi, sebagai bagian dari keadilan restoratif, pengalihan penyelesaian ke luar pengadilan untuk mengurangi dampak negatif bagi anak. Namun, pemahaman tentang diversi masih kurang di kalangan keluarga pelaku dan korban, sehingga peran Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di daerah Polewali, Sulawesi Barat menjadi krusial untuk mencapai tujuan tersebut.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.