Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemblokiran Jalan: Studi Kasus Polres Bima

Isi Artikel Utama

Jainudin Jainudin
Erham Erham
Aman Maarij

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pemblokiran jalan yang dilakukan pada saat unjuk rasa, khususnya di wilayah hukum Polres Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam negara demokrasi, unjuk rasa merupakan hak asasi yang dijamin oleh undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap dalam batasan hukum agar tidak mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan, serta studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan rujukan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemblokiran jalan yang dilakukan secara melawan hukum, seperti meletakkan batu, kayu, atau membakar ban di jalan umum, merupakan tindak pidana. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012. Dalam kasus Polres Bima, aparat penegak hukum telah melakukan tindakan persuasif dan, jika perlu, tindakan represif terbatas sesuai dengan prosedur hukum untuk menyelesaikan kemacetan lalu lintas akibat unjuk rasa. Kajian ini menyoroti pentingnya menyeimbangkan kebebasan berdemokrasi dengan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kepentingan dan ketertiban umum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jainudin, J., Erham, E., & Maarij, A. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemblokiran Jalan: Studi Kasus Polres Bima. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1320
Bagian
Articles