Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perjudian Online bagi Anak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis tindak pidana perjudian online yang melibatkan anak-anak serta implikasi hukumnya. Perjudian online yang semakin berkembang berisiko merusak aspek mental, sosial, dan ekonomi anak-anak. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan menganalisis peraturan terkait, seperti UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjudian online melibatkan sanksi pidana, dengan peran penting orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam pencegahannya. Rekomendasi juga diberikan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan pemahaman hukum pada anak-anak dan remaja.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.