Hak Kreditor Konkuren dalam Melakukan Penolakan Daftar Piutang oleh Kurator
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas hak kreditor konkuren dalam mengajukan penolakan terhadap daftar piutang yang disusun oleh kurator dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Fokus utama penelitian adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai mekanisme penolakan piutang dan kendala yang dihadapi kreditor konkuren dalam menjalankan hak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang memberikan ruang bagi kreditor konkuren untuk mengajukan penolakan dalam rapat pencocokan piutang yang dipimpin hakim pengawas sebagai bentuk perlindungan hak mereka. Namun, terdapat kendala seperti perbedaan interpretasi piutang, kurangnya bukti dokumen dan keterbatasan peran hakim pengawas yang memengaruhi efektivitas hak tersebut.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.