Problematika Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai Dasar Penguasaan Tanah di Samarinda

Isi Artikel Utama

Amsari Damanik

Abstrak

Terdapat beberapa cara untuk memperoleh tanah yang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu; 1) Originair atau perolehan hak dikarenakan adanya penetapan pemerintah, baik itu berupa konversi maupun pendaftaran tanah untuk yang pertama kalinya. Kedudukan tanah itu dapat diperoleh melalui permohonan hak; 2) Derivatif atau tanah yang diperoleh melalui perbuatan hukum tertentu seperti jual-beli, hibah, pewarisan, lelang maupun inbreng. Khusus di Kota Samarida, dengan lahirnya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara mengakibatkan tanah Negara yang ada di Kota Samarinda menjadi dasar penguasaan terhadap tanah Negara. Akan Tetapi, peruntukan tanah dengan label Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) rawan untuk disalahgunakan peruntukannya. Pada dasarnya, (Izin Membuka Tanah Negara) IMTN hanya sebagai dasar penguasaan tanah negara untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai tindak lanjut dari peningkatan sertifikasi tanah. Adapun objek dari Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sendiri bukanlah diperuntukkan dalam rangka komersialisasi lahan. Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Samarinda yang mana merupakan pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019. Di dalam ketentuan peraturan daerah tersebut, terdapat larangan untuk mengalihkan tanah dengan IMTN yang dapat memberi dampak terhadap perbuatan jual beli yang dilakukan. Adanya diperlukan upaya dari para pihak, baik pemerintah daerah maupun stakeholder pemangku kepentingan, maupun masyarakat saling bahu membahu agar tidak terjadi konflik pertanahan yang bersifat horizontal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Damanik, A. (2021). Problematika Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai Dasar Penguasaan Tanah di Samarinda. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9), 822–831. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i9.133
Bagian
Articles