Analisis Keabsahan Penjualan Saham Pemegang Saham yang Dinyatakan Tidak Hadir dan Tidak Diketahui Keberadaannya (Afwezigheid)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas permasalahan ketidakpastian hukum dalam pengalihan saham pemegang saham yang berstatus afwezigheid (tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya) yang memerlukan pengurusan khusus oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai wakil penguasa harta. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, penelitian ini menganalisis kasus pengalihan saham PT. Asri Pembangunan Catur Karya Cipta dan menyimpulkan bahwa pengalihan saham afwezigheid oleh BHP adalah sah secara hukum meskipun tidak dilakukan langsung oleh pemilik sah (eignaar), karena BHP bertindak sebagai penguasa (bezit) yang mewakili pemegang saham afwezigheid dengan kewajiban memperoleh izin pengadilan dan memenuhi prosedur UUPT agar tidak cacat formil. Perlindungan hukum tersedia bagi pemegang saham afwezigheid atau ahli warisnya melalui hak gugatan jika merasa tindakan BHP melanggar hak dan kewajibannya, namun penelitian merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi mengingat masih sedikitnya peraturan mengenai afwezigheid untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.