Inkonsistensi Pengaturan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Isi Artikel Utama

Wido Bhernard Gabriel Sihombing

Abstrak

Keadilan restoratif di Indonesia diatur secara berbeda oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung tanpa sinkronisasi, sehingga menimbulkan inkonsistensi norma. Hal ini berdampak pada implementasi yang tidak selaras dengan sistem peradilan pidana, karena penyelesaian perkara masih dilakukan secara parsial sesuai aturan tiap institusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini; menganalisis inkonsistensi dalam pengaturan keadilan restoratif di Indonesia; dan menganalisis langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam mengatasi inkonsistensi pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didapatkan dengan teknik studi pustaka dan studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia telah diatur dalam berbagai instrumen hukum seperti UU SPPA, KUHP 2023, serta peraturan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Namun, secara normatif, pengaturan tersebut masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi, sehingga menimbulkan inkonsistensi norma dan prosedur antar lembaga penegak hukum serta berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan payung hukum terpadu yang mengikat lintas sektor, sinkronisasi regulasi, perubahan mekanisme pelaksanaan yang terintegrasi dan berorientasi pada pemulihan korban, serta penguatan koordinasi, pengawasan, kapasitas aparatur, dan sosialisasi publik yang berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Bhernard Gabriel Sihombing, W. (2025). Inkonsistensi Pengaturan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1344
Bagian
Articles