Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Berdasarkan Kajian Viktimologi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Eksploitasi seksual komersial terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dan kompleks. Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga pada psikologis dan masa depan anak yang menjadi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi korban eksploitasi seksual komersial dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban berdasarkan perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka sebagai metode utama, serta menggunakan analisis viktimologi untuk memahami kedudukan korban dalam sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak menjadi korban terbagi atas faktor internal (individual, keluarga, pendidikan, ekonomi) dan faktor eksternal (lingkungan dan penegakan hukum). Perlindungan hukum terhadap anak korban terbagi dalam dua bentuk, yaitu perlindungan preventif melalui edukasi dan regulasi, serta perlindungan represif melalui rehabilitasi, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis. Meski regulasi telah ada, lemahnya penegakan hukum serta minimnya kesadaran masyarakat menjadi hambatan besar dalam implementasi perlindungan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sinergi semua pihak untuk menjamin terpenuhinya hak anak dan keadilan bagi korban eksploitasi seksual komersial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.