Analisis Komparatif Produk Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini membahas analisis komparatif terhadap produk cicil emas yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Produk cicil emas merupakan bentuk inovasi layanan keuangan syariah yang memadukan prinsip syariah dengan kebutuhan pasar modern melalui skema akad murābaḥah. Dalam hukum Islam, transaksi terhadap komoditas ribawi seperti emas memerlukan pemenuhan syarat yang ketat untuk menghindari unsur riba dan gharar. Sementara itu, dalam sistem hukum positif Indonesia, legalitas produk ini ditentukan oleh kepatuhan terhadap regulasi formal, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif-analitis guna mengkaji titik temu dan potensi disharmoni antara kedua sistem hukum tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat konsistensi prinsipil dalam aspek kehati-hatian, transparansi, dan pelarangan riba, namun masih ditemukan celah dalam implementasi, terutama apabila akad hanya dilakukan secara formal tanpa memperhatikan substansi kepemilikan dan keabsahan transaksi menurut syariat. Oleh karena itu, sinergi antara fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, dan praktik operasional perbankan syariah perlu diperkuat guna menjamin kepatuhan substantif terhadap kedua sistem hukum yang berlaku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.