Sengketa dalam Sektor Konstruksi di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dalam sektor konstruksi di Indonesia, dengan fokus pada Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dibanding dengan litigasi pada umumnya. Industri konstruksi Indonesia, yang terjalin dengan sejarah politik dan transformasi hukumnya, seringkali menghadapi sengketa akibat keterlambatan pembayaran, ketidakpatuhan spesifikasi teknis, ambiguitas tanggung jawab kontrak, dan konflik penggunaan lahan. Meskipun mekanisme litigasi melalui Pengadilan tersedia, APS lebih disukai karena prosesnya yang lebih cepat, hemat biaya, dan menjaga kerahasiaan. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji fenomena hukum melalui evaluasi analitis data sekunder. Temuan menunjukkan bahwa mediasi dan arbitrase, khususnya, relevan karena fleksibilitasnya, kemampuan untuk mempertahankan hubungan bisnis, dan putusan yang mengikat. Arbitrase menonjol karena kemampuannya memilih arbiter ahli dan menerapkan prinsip ex aequo et bono. Penggunaan Arbitrase dan APS sejalan dengan nilai-nilai sosiokultural Indonesia seperti musyawarah-mufakat, yang menekankan harmoni komunal dan solusi "win-win". Analisis ini mengkonfirmasi bahwa Arbitrase dan APS, terutama arbitrase, adalah pilihan yang lebih efektif untuk penyelesaian sengketa konstruksi, mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan adil di sektor ini.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.