Studi Kasus Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Akibat Kesalahan Pengetikan Amar Putusan Perdata Agama (Putusan Nomor 2499/Pdt.G/2018/PA.JB)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Studi kasus ini menganalisis hambatan pelaksanaan eksekusi putusan perdata agama akibat kesalahan pengetikan (clerical error) dalam amar putusan Nomor 2499/Pdt.G/2018/PA.JB. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan, menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa clerical error, meskipun tidak mengubah substansi perkara, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat eksekusi, dan memaksa pihak yang dirugikan untuk melalui proses hukum tambahan, seperti Peninjauan Kembali dan gugatan baru. Hal ini menunjukkan bahwa clerical error tidak hanya masalah administratif, tetapi juga berdampak pada keadilan dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menyarankan peningkatan kehati-hatian dalam memeriksa dan mengoreksi amar putusan, pengembangan mekanisme perbaikan yang efisien, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengembangan standar dan pedoman penulisan amar putusan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.